CALANG - Seorang pria berinisial ZU dicambuk di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang, Aceh Jaya. karena terbukti dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir.
Mahkamah Syari'ah Calang, Aceh jaya, Senin (23/5), memutuskan Terdakwa terbukti melakukan perjudian, dan melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Terdakwa dihukum enam belas kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan selama penyidikan.
Prosesi pencambukan dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Calang, Endy Ronaldi, SH dan juga disaksikan unsur Mupida dan masyarakat. Anak-anak juga ikut menonton jalan eksekusi, padahal panitia sudah melarang anak di bawah umur menyaksikannya.
Barang bukti berupa dua unit handphone dan sepuluh lembar potongan angka togel dirampas untuk dimusnahkan, kemudian uang kertas Rp420 ribu dirampas untuk negara. (rsa)